Hiduplah seperti pohon yang tumbuh subur~

Kamis, Juni 06, 2013

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)


CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar) adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975.

Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Keanggotaan CITES bersifat sukarela. Negara-negara anggota CITES disebut para pihak (parties) setelah melakukan ratifikasi, menerima, atau menyetujui konvensi. Saat ini sebanyak 175 negara di seluruh dunia telah menjadi para pihak (parties) CITES.

Sejak 1978 Indonesia telah menjadi parties CITES dan meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. Yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 diwakili oleh Kementerian Kehutanan sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuan CITES.



sumber :
cites.org
alamendah.org

0 comments:

Posting Komentar

Lestari ,
Diharapkan Kepada Para pengunjung Untuk dapat berkomentar demi kemajuan Blog Ini, silahkan tinggalkan nama anda serta url, dan mohon untuk tidak anonim.
Terima Kasih ...

About me

BIOTA SUMUT

About